Berita  

Gaji ke-13 PNS Golongan I-IV Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Besarannya!

Gambar ilustrasi wallpaperflare.com

VOTENEWS.ID – Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV pada Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas negara. Selain PNS, seluruh ASN, termasuk TNI dan Polri, juga akan menerima gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku.

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tambahan penghasilan bagi instansi tertentu. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.


Berikut adalah daftar gaji pokok ke-13 untuk PNS golongan III dan IV, golongan tertinggi dalam struktur ASN:

Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Golongan IVe menjadi kelompok dengan gaji pokok tertinggi, mencapai lebih dari Rp6,3 juta per bulan sebelum tambahan tunjangan lainnya.

Pemerintah memastikan seluruh dana gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai setelah validasi data oleh instansi terkait. Oleh karena itu, ASN diminta memastikan data kepegawaian dan nomor rekening mereka sudah terverifikasi agar proses pencairan berjalan lancar.

Untuk memeriksa rincian penghasilan gaji ke-13, ASN dapat mengakses sistem kepegawaian di instansi masing-masing. Pemerintah berharap gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi seluruh ASN.