VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial YDW alias Ongklek (28) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Senin dini hari, 26/5/2025.
Petugas menangkap pelaku dalam penggerebekan yang berlangsung Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Kampung Senang Hati, RT 002 RW 001, Kecamatan Mentok. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 18 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas pengedaran narkotika, seperti 15 potongan pipet plastik, satu unit timbangan digital, dua sekop kecil dari sedotan, serta satu unit handphone Android.
Barang bukti lain yang disita termasuk dompet kecil, tisu, kotak rokok kosong, kotak bekas susu, wadah plastik, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi BN 4573 RT yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Anggota kami bekerja siang malam untuk menindak tegas pengedar narkoba. Ini bukti bahwa kami serius memberantas peredaran sabu di wilayah Bangka Barat,” ujar Iptu Yos.
Polisi kini menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.