VOTENEWS.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN memastikan guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program akan menerima insentif Rp100.000 per hari.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan kebijakan ini lahir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru dalam mendukung keberhasilan program gizi nasional. Ia menegaskan guru tidak hanya berperan mendampingi siswa, tetapi juga menggerakkan kesadaran hidup sehat dan menjaga kebersihan di lingkungan sekolah.
“Insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi guru yang menjadi penggerak utama keberhasilan program MBG,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (30/9/2025).
Setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi makanan bergizi. Kepala sekolah akan melakukan penunjukan dengan prioritas kepada guru honorer dan guru bantu, menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata dan adil.
Guru yang menjalankan tugas sebagai PIC berhak atas insentif harian sebesar Rp100 ribu. Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dicairkan setiap 10 hari sekali. Nanik menekankan mekanisme penyaluran serta pertanggungjawaban dana harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh SPPG untuk mengawasi pelaksanaan program, memastikan insentif benar-benar sampai kepada guru yang mendapat penugasan. “Kami ingin kebijakan ini berjalan transparan dan memberi manfaat langsung bagi guru yang telah bekerja keras,” tandasnya.







