Karena pertimbangan di atas, dimomentum Hari Peringatan Reformasi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak dengan tegas dan mendesak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
- Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers.
- Jika Petisi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi.
- Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR di Jakarta, agar Pasal-Pasal yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia segera dicabut.
Demikian Petisi ini kami buat, sebagai bentuk perlawanan nyata atas upaya-upaya ‘mengkebiri’ dan mengekang tugas-tugas jurnalistik yang independen, dan penuh tanggung jawab.