VOTENEWS.ID, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menuntut mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Rofalino Kurnia, dan Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL), Andi Irawan alias Yandi, atas dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Rofalino dan Andi menjadi dalang penyelewengan dana KUR senilai Rp 20,2 miliar yang seharusnya membantu 417 petani di Pulau Bangka. Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (24/2/2025).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada Rofalino Kurnia serta denda Rp 500 juta. Jika Rofalino gagal membayar denda, ia harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara itu, jaksa menuntut Andi Irawan dengan hukuman lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Jika Andi tidak membayar denda, ia harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana pokok, jaksa juga mewajibkan Andi Irawan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,4 miliar. Apabila ia tidak melunasi jumlah tersebut, jaksa akan menyita aset miliknya untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Andi harus menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.
JPU juga menuntut beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini:
- Taufik dan Santoso Putra (rekan Rofalino di Bank Sumsel Babel) masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
- Mochamad Robbi Hakim dan Handika Kurnia Akasse menghadapi tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
- Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta (bawahan Andi Irawan di sektor swasta) masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Para terdakwa telah menyalahgunakan dana KUR yang seharusnya membantu petani dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” tegas JPU Eddowan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Rofalino Kurnia, Taufik, Mochamad Robbi Hakim, dan Santoso Putra, Berry, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.
“Kami menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami akan menyampaikan bantahan dalam sidang berikutnya. InsyaaAllah, para klien kami akan bebas dari tuntutan,” ujar Berry.