Polsek Bukit Intan Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Pangkalpinang

Unit Resintel Polsek Bukit Intan menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Pangkalpinang pada Selasa (24/2/2025).

VOTENEWS.ID,Pangkalpinang – Unit Resintel Polsek Bukit Intan berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. diketahui para pelaku melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.

Kapolsek Bukit Intan, Kompol AR Banyu Aji, menjelaskan bahwa petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (24/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

“Petugas berhasil mengamankan tiga pekerja berinisial E (43), G (24), dan H (42). Sementara dua pemilik usaha pengoplos gas elpiji ilegal, P (40) dan A (40), sempat melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Banyu Aji.

Para pelaku menggunakan stik besi untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk 28 tabung gas elpiji 3 kg, 60 tabung gas elpiji 12 kg, 5 tabung gas elpiji 5 kg, 27 stik besi, satu timbangan, serta fiber berisi es batu. Total tabung gas yang diamankan mencapai 93 buah.

“Kami sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Bukit Intan dan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” tutup Banyu Aji.