“Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, soal penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/ pers,” tambah Joko.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.
“Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi,” Pungkas Joko.
Para awak media meminta wakil rakyat agar dapat menyampaikan aspirasi seluruh jurnalis yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , mengingat tentang RUU Penyiaran yang akan disahkan oleh pemerintah.
(Votenews.id / Atan)