Kasus TPPO Mucikari Inisal DP, Masuki Proses Persidangan

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

VOTENEWS.ID,PANGKALPINANG – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka berinisial DP, warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini resmi memasuki tahap dua. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menyampaikan hal ini dalam siaran pers, Sabtu (5/4/2025). Ia mengatakan proses tahap dua dilakukan pada awal bulan Ramadan lalu dan saat ini perkara sudah memasuki proses persidangan.

“Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat ini sudah proses sidang tapi belum putus vonis,” ujar Kombes Fauzan.

Penyidik menjerat DP dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP.

Petugas menangkap DP pada awal November 2024 di sebuah hotel di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Saat penggerebekan, polisi menemukan DP bersama dua korban perempuan yang merupakan warga Pangkalpinang di dalam kamar hotel.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa DP berperan sebagai mucikari. Ia merekrut kedua korban untuk dijadikan pekerja seks komersial dan menawarkan mereka secara online kepada pelanggan dengan tarif Rp1.300.000 per orang. Dari setiap transaksi, DP mengambil keuntungan sebesar Rp600.000.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4,2 juta, tiga unit handphone, dan bukti pemesanan kamar hotel.