Selamat Hari Natal 2024 Waspada DBD

Kurir Ditangkap, Polresta Pangkalpinang Amankan 14,2 Kilogram Ganja

Pangkalpinang, Votenews.Id – Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, dengan mengamankan seorang kurir berinisial IF (29) pada Kamis malam 2/1/2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik hitam yang berisi ganja. Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan barang bukti lainnya, yaitu 14 paket ganja dengan total berat 14,2 kilogram. Ganja tersebut dibungkus dengan lakban cokelat dan plastik besar, serta disimpan dalam dua tas besar berwarna hijau tua.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, menjelaskan bahwa pelaku bertindak sebagai kurir yang mengirimkan ganja dari Medan. Ganja tersebut diterima di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dan akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang. “Pelaku sudah dua kali menerima pengiriman ganja dari Medan. Setiap paket ganja yang dia bawa, dia mendapat upah jutaan rupiah,” ungkap AKP Raden.

Dalam pengakuannya, IF menyebutkan bahwa pertama kali menerima pengiriman pada Mei 2024 sebanyak 5 kilogram, dan yang kedua pada Oktober 2024 sebanyak 16 kilogram. Ganja yang dia terima pada pengiriman kedua sebagian telah diedarkan, dan saat ini yang tersisa sebanyak 14,2 kilogram.

Polisi terus mendalami kasus ini dan berupaya mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang mencurigakan.