Jakarta – Divisi Humas Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memeriksa dua anggota Polri terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang yang berlangsung pada hari Jumat, 3 Januari 2025, ini merupakan bagian dari proses internal untuk menegakkan integritas institusi Polri.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa sidang yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan dan tiga anggota lainnya. Dalam sidang tersebut, dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini, yakni Iptu SM dan Brigadir F dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendengar keterangan dari delapan saksi dan melakukan analisis mendalam terhadap peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan kedua terduga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.
Hasil dari sidang tersebut adalah sebagai berikut:
Sanksi Etika:
- Tindakan para pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela yang merusak citra Polri.
- Mereka diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
- Pelanggar harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengembangan profesi selama satu bulan.
Sanksi Administratif:
- Penempatan kedua pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai dari 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
- Mutasi demosi yang menempatkan mereka di luar fungsi penegakan hukum selama delapan tahun.
Divpropam Polri menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap anggota yang melanggar kode etik dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas. Polri juga menyatakan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga dengan memastikan bahwa setiap pelanggaran etika akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas Polri