Menaker Imbau Perusahaan Beri Ruang Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Foto : kemnaker.go.id

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk memberikan ruang bagi pekerja dan buruh dalam memanfaatkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025. Hari tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan bahwa cuti bersama ini bertujuan memperkuat persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, perusahaan diharapkan dapat mendukung pekerja untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan perayaan HUT RI.

“Cuti bersama ini bukan hanya sebagai waktu istirahat, tetapi momentum penting untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan solidaritas bangsa. Kami mengajak perusahaan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja agar ikut memeriahkan HUT ke-80 RI,” kata Menaker, Jumat (8/8/2025).

Menaker menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, komunikasi antara perusahaan dan pekerja harus berjalan baik untuk mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan cuti bersama tanpa mengganggu operasional bisnis. “Kami mendorong dialog yang konstruktif agar peringatan kemerdekaan berlangsung meriah sekaligus menjaga kelancaran aktivitas usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menuturkan bahwa perayaan Hari Proklamasi RI telah menjadi tradisi yang kaya dengan berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas sosial masyarakat. Tradisi ini dinilai penting untuk terus dipertahankan agar persatuan dan nasionalisme makin kuat, sekaligus memberikan dampak positif terhadap produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama yang harus kita jaga dan rawat supaya Indonesia terus maju dengan semangat persatuan,” pungkasnya.

Pos terkait