VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menghemat belanja negara tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Langkah ini bertujuan memastikan anggaran efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sri Mulyani menegaskan, efisiensi anggaran berlaku pada belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Dana yang berhasil dihemat akan dialokasikan untuk program prioritas nasional yang dikordinasikan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah mengutamakan penghematan dari rupiah murni. Jika belum mencukupi, efisiensi diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), serta surat berharga syariah negara (SBSN).
Meski ada efisiensi, Sri Mulyani memastikan anggaran untuk kebutuhan pegawai, operasional kantor, tugas pokok, dan pelayanan publik tetap terpenuhi. Pemerintah juga menghindari pengurangan pegawai non-ASN kecuali kontrak habis atau hasil evaluasi kerja.
Pada transfer ke daerah, efisiensi dilakukan pada anggaran infrastruktur, otonomi khusus, alokasi yang belum rinci, serta dana yang tidak dipakai untuk pendidikan dan kesehatan. Dana efisiensi TKD dicadangkan dan tidak disalurkan tanpa instruksi Presiden.
Pemerintah menargetkan 15 pos belanja untuk efisiensi, antara lain alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian, diklat dan bimtek, honor kegiatan, percetakan, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.