Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Negara Rugi Rp 21 Miliar , Kejati Babel Tetapkan 5 Tersangka, Kasus Korupsi Peyalahgunaan Konsesi Hutan Kotawaringin

Pangkalpinang, votenews.id – Kejaksaan Tinggi Babel menetapkan 5 (Lima) orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan produksi, Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018-2024, di Kejati Babel, 26/08/2024 Malam.

Konferensi pers digelar di Gedung tindak pidana khusus (Pidsus) adapun nama 5(Lima) Orang tersebut adalah Ari Setyoko selaku Direktur PT.NKI, Marwan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018-2024. Dicki Markam selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Wijaya selaku Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Ricki Nawawi selaku Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari keterangan Fadil Regan Mengatakan ” jadi dimulai tahun 2018, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melakukan perjanjian kejasama dengan PT NKI, dalam pemanfaatan kawasan hutan produksi di Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka, seluas kurang lebih 1500 hektar, yang masuk dalam wilayah desa lubuh air padan dan desa kotawaringin kabupaten bangka”ucapnya.

Selanjutnya, Fadil Regan juga menerangkan bahwa pemanfaatan lahan kawasan hutan produksi seluas 1500 hektar tersebut, yang telah diberikan kepada PT.NKI, pada kenyataannya berubah, dari permohonan awal yaitu dari tanaman pisang cavendish, menjadi tanaman kelapa sawit dan sebagian lahan telah di perjual belikan oleh PT.NKI bersama oknum dinas kehutanan.

Dalam penyalahgunaan konsesi Hutan Produksi ini, diduga adanya keterlibatan mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi, yang turut di ucapkan oleh tersangka Marwan saat akan di bawa ke rutan tuatunu.

Atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tersangka di jerat yang sangka kan adalah pasal 2 ayat 1, juntoh pasal 18 Undang -Undang R .I. No. 31, tahun 1999, subsider pasal 3, juntoh pasal 18 Undang -Undang R .I. No. 31, tahun 1999, sebagainya telah diubah dengan Undang -Undang R.I. No. 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang -Undang R .I. No. 31, tahun 1999, tentang perubahan, tentang pembahasan tindak pidana korupsi, juntoh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditaksir Kerugian negara akibat dari tindakan tersebut sebesar Rp.21.234.777.065 rupiah terhadap tersangka Ari Setyoko , Marwan, Dicki Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang, selama 20 (dua puluh) hari kedepan, mulai 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.

Votenews.id / Atan