Negara Rugi Rp 21 Miliar , Kejati Babel Tetapkan 5 Tersangka, Kasus Korupsi Peyalahgunaan Konsesi Hutan Kotawaringin

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi di Sigambir, Kotawaringin, Kabupaten Bangka. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin malam (26/8/2024).

Kelima tersangka tersebut adalah:

Bacaan Lainnya
  • Ari Setyoko, Direktur PT Nusantara Karya Indonesia (PT NKI),
  • Marwan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel periode 2018–2024,
  • Dicki Markam, Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan DLHK,
  • Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK,
  • Ricki Nawawi, staf DLHK Babel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemprov Babel dan PT NKI pada tahun 2018 untuk pemanfaatan kawasan hutan produksi seluas 1.500 hektare yang terletak di wilayah Desa Lubuk Air Pandan dan Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka.

“Awalnya, lahan tersebut diajukan untuk ditanami pisang Cavendish. Namun, dalam praktiknya, PT NKI bersama oknum dari dinas kehutanan justru mengganti tanaman menjadi kelapa sawit dan sebagian lahan malah diperjualbelikan,” ujar Fadil.

Lebih lanjut, Fadil menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan konsesi lahan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp21.234.777.065. Ia juga menyinggung pernyataan salah satu tersangka, Marwan, yang menyebut adanya keterlibatan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, dalam perkara ini. Namun, Kejati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, subsider Pasal 3 jo Pasal 18, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelimanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait