Para peserta aksi yang berorasi menyampaikan protes terhadap anggota DPR RI yang ingin merevisi Undang Undang tentang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dengan draf RUU pasal 8A huruf (q), 42 ayat 2, 50B ayat 2 huruf (c), 50B ayat 2 huruf (k), 51 huruf E yang dinilai ini bertentangan dan mengancam Kebebasan Pers.” yang tersakiti oleh RUU ini bukan hanya jurnalis tapi juga perihal masyarakat untuk mendapatkan informasi, tutur Joko Setyawanto Selaku ketua IJTI Babel.
Aksi unjuk rasa awak media di kantor DPRD Kep Babel ini mendapat pengawalan dari puluhan anggota kepolisian. Berjalan tertib dalam menyampaikan orasi, meskipun tidak dihadiri para petinggi, sebagai tempat menyampaikan aspirasi.
Adanya petisi yang digaungkan para awak media di Bangka Belitung, merupakan tugas yang harus diperjuangkan anggota DPRD Kep Babel, sebagai wujud membina hubungan yang baik dengan insan media (Media Relations), Mengingat Pers merupakan pilar keempat demokrasi.
Votenews.id