VOTENEWS.ID, Bangka – Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan 248 klip berisikan sabu dari seorang pria berinisial IN alias Bok (33) asal Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari operasi yang dilakukan pada Sabtu, 15/2/2025, dini hari. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Kelurahan Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami tidak menemukan barang bukti yang signifikan kecuali satu unit handphone milik pelaku. Namun, setelah melakukan pengembangan, tim berhasil menemukan 248 klip berisikan sabu yang disembunyikan pelaku di kawasan hutan tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkap Fauzan.
Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto total sebesar 91,16 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas narkoba, seperti 3 kantong plastik hitam, 2 timbangan, sendok dari sedotan, dan beberapa alat pemakaian narkoba lainnya.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” tambah Fauzan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran sabu tersebut.