VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil membongkar sindikat pelecehan seksual yang terjadi di balik praktik pengobatan alternatif ilegal yang dijalankan seorang pria berinisial R (50). R mengaku sebagai paranormal dan membuka praktik pengobatan spiritual di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berusia 16 tahun melapor ke polisi atas tindakan pelecehan dan persetubuhan yang dialaminya saat menjalani pengobatan spiritual di tempat R. Korban yang masih di bawah umur itu berani melapor sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyatakan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu korban. “Kami menduga R telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa pasien selama menjalankan praktik pengobatan,” ujar Kapolres.
Penyidikan mengungkap bahwa R bukan pelaku baru. Pada 2005, R pernah diproses hukum dan menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan. Setelah bebas pada 2016, R kembali membuka praktik pijat dan pengobatan spiritual secara ilegal. Bahkan, ia pernah bekerja sebagai kondektur bus antar kota.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat yang pernah menjadi pasien R dan merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polisi menjamin perlindungan hukum bagi para korban yang melapor dan akan menindak tegas pelaku.
Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menambahkan bahwa polisi akan menjerat R dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur serta pelecehan seksual.