VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kamis dini hari (8/5/2025). Polisi mengamankan kedua pelaku berinisial S (45) dan Y (42) di rumah mereka sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kecil yang diduga berisi sabu dan 6 butir pil ekstasi berlogo RR berwarna kuning. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop yang terbuat dari sedotan, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Kami menangkap dua orang pelaku, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.