VOTENEWS.ID, GANTUNG – Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur (Beltim) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu P. Saragih berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (30), warga Bandung Barat, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/04/2025) dini hari.
AH diamankan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01 RW 00, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas milik pelaku.
PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur (Beltim), Aipda M.A. Muchtarom, S.H., mewakili Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Rajawali berhasil mengamankan seorang pria warga Bandung Barat karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya kepada awak media.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27 plastik klip kecil yang berisi sabu dengan total berat 5,65 gram, serta satu unit handphone merk OPPO A12 berwarna biru.
Aipda Muchtarom menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku menyimpan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
“Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam tas pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.