VOTENEWS.ID, JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu di Kabupaten Bireun, Aceh. Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang kurir berinisial M (36 tahun).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa, 8 April 2025, di Jalan Raya Aceh-Medan, tepatnya di wilayah Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun. Tim gabungan mencegat M saat ia mengendarai mobil Honda City bernomor polisi BL-1339-VZ.
Saat menggeledah kendaraan, petugas menemukan 10 karung berisi sabu dengan total berat mencapai 192 kilogram. “Kami mengamankan satu tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” ungkap Brigjen Eko di Mabes Polri, Senin (14/4/2025).
Pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Satgas NIC mengenai rencana pengiriman sabu dari perairan Selat Malaka ke Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim membagi personel ke laut dan darat. Tim laut melakukan patroli menggunakan kapal Bea Cukai, sementara tim darat menyisir wilayah pesisir untuk memetakan jaringan penerima barang haram itu.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.20 WIB, tim menerima kabar bahwa kapal pengangkut sabu telah merapat dan menyerahkan barang kepada pihak di darat. Tim darat segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka M.
Kini, penyidik masih mendalami jaringan narkotika yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut. Polisi menduga ada pihak lain yang berperan dalam distribusi dan pengendalian barang haram itu di wilayah Indonesia.