VOTENEWS.ID, BELITUNG TIMUR – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur (Beltim) menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Selingsing, Kecamatan Gantung. Kedua pelaku berinisial AK (36) dan AI (27).
Polisi lebih dulu menangkap AK pada Selasa, 08/4/2025, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Penataran, Dusun Selumar. Selanjutnya, polisi menangkap AI pada Rabu dini hari, 9/4/2025, pukul 00.30 WIB di kediamannya yang juga berada di Desa Selingsing.
Kasat Narkoba Polres Beltim, Iptu P. Saragih, memimpin langsung operasi penangkapan ini. Saat menggeledah rumah masing-masing pelaku, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam plastik klip bening.
Dari tangan AK, polisi menyita 0,83 gram sabu, satu plastik klip besar, dan satu unit handphone OPPO A92 warna navy. Sementara itu, dari AI, polisi menyita dua gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna biru dongker.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur, Aipda M.A. Muchtarom, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu,” jelasnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.