VOTENEWS.ID, Pangkalpinang – Bareskrim Polri menetapkan H.R (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bangka Belitung, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI). Polri memulangkan para korban secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025 melalui Thailand.
Diketahui H.R merekrut para korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, ia justru mengirim mereka ke Myawaddy, Myanmar, untuk bekerja sebagai operator penipuan daring. Polisi mengungkap bahwa H.R menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram untuk menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta serta fasilitas keberangkatan gratis.
Saat tiba di Myanmar, para perekrut memaksa korban untuk mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal memenuhi target, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, atau pemotongan gaji. Dari total korban yang sudah kembali ke Indonesia, 116 orang kembali bekerja di bidang penipuan online lebih dari sekali.
Penyidik mengidentifikasi lima tersangka lain, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, dan terus mengembangkan kasus ini. Polri menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat H.R dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. H.R menghadapi hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polri akan terus mengusut kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi berlangsung secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak terjebak dalam eksploitasi,” pungkasnya.