VOTENEWS.ID, Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3), Presiden memastikan THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara di pusat dan daerah.
“Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan,” ujar Presiden.
Pemerintah menetapkan THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa dengan penyesuaian fiskal masing-masing daerah. Pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Pemerintah akan mencairkan THR pada Senin (17/3), dua minggu sebelum Idulfitri, dan menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2025 untuk membantu biaya sekolah.
“Kami ingin kebijakan ini membantu masyarakat mengatur keuangan selama Ramadan, mudik, dan Lebaran,” kata Presiden.
Selain itu, pemerintah menurunkan harga tiket pesawat 13-14 persen selama dua minggu libur Idulfitri serta memangkas tarif tol dan biaya transportasi untuk kelancaran mudik.
“Pemerintah juga meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD memberikan THR kepada karyawan serta menyiapkan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online,” tambah Presiden.
Presiden mengapresiasi Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka.
Presiden menghadiri konferensi pers ini bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya