VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Sebanyak 163 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari program kemitraan strategis antara Pemerintah Provinsi Babel dan PT Timah Tbk untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan menyejahterakan.
Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, menegaskan koperasi yang telah terbentuk akan bekerja sama langsung dengan PT Timah dalam operasional penambangan. Ia menekankan, seluruh hasil timah dari kegiatan koperasi wajib disetorkan ke PT Timah dan tidak boleh dijual ke pihak lain.
“Kopdes ini bukan untuk pembayaran, tapi untuk bekerja. Hasil timah yang didapat tidak boleh dijual ke pihak lain, harus ke PT Timah,” tegas Gubernur Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Senin (27/10/2025).
Hidayat menjelaskan, skema kemitraan ini diharapkan dapat menghapus konflik antara PT Timah dan masyarakat penambang, serta menciptakan iklim pertambangan yang tertib dan berkeadilan. Ia memastikan seluruh legalitas kegiatan penambangan akan dibenahi, mulai dari IUP hingga surat jasa usaha pertambangan.
“Semua izin akan diperbaiki dan dipermudah. Tidak ada biaya apa pun,” tegasnya.
Dengan harga timah yang kini mencapai Rp100.000 per kilogram, Gubernur Hidayat optimistis kolaborasi tersebut akan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat desa.
“Kerja sama ini bukan hanya soal tambang, tapi juga kesejahteraan masyarakat. Kita ingin semua pihak terlindungi dan tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.







