VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil membekuk seorang wanita muda berinisial YU (28) di rumah kontrakannya di Kampung Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (24/10/2025) sore. Perempuan tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan empat paket besar sabu dan 21 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam dompet kain. Polisi juga menemukan satu timbangan digital yang disembunyikan rapi di dalam bantal bulu.
“Pelaku sempat mengelak dan berusaha menutupi keterlibatannya. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang kuat mengindikasikan adanya aktivitas jual beli sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
Selain sabu, petugas turut mengamankan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp200 ribu, dan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 31,56 gram.
Kapolres Bangka Barat menegaskan, penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.







