VOTENEWS.ID, Mentok – Unit Reserse dan Intelijen Polsek Mentok berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Keranggan, Mentok, Bangka Barat. Aksi keduanya terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, dan menyebabkan kerugian hingga Rp11.150.000.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Res-Intel Polsek Mentok menangkap kedua tersangka pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban.
Korban bernama Andi, pemilik toko, melaporkan kehilangan berbagai jenis rokok, cokelat merek Chunky dan Silver Queen, serta uang tunai Rp3 juta. Kedua pelaku masuk saat toko tidak dijaga dan membawa kabur barang dalam jumlah besar.
Polisi mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yaitu GFR alias GN (18), warga Kampung Pait Jaya, dan NO alias OK (28), buruh harian asal Sawahlunto, Sumatera Barat, yang berdomisili di Mentok.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah rokok, cokelat ukuran besar dan kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Bangka Barat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal,” tegas Iptu Yos.