VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka pada Senin (3/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi terkait berbagai isu pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup di kedua kabupaten tersebut.
Rombongan DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang dipimpin oleh Ketua Bastinus, S.E., M.M., bersama dengan anggota Komisi III seperti Ketua H. Syamsu Hairil, BA., Wakil Ketua Roni Fahrizal, A.Md., Sekretaris Budi Darma, S.T., serta sejumlah anggota lainnya diterima oleh Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Trisula, S.Hut., M.M., beserta jajaran pejabat DLHK di ruang rapat utama DLHK Air Itam, Pangkalpinang.
Kunjungan ini berfokus pada konsultasi mengenai pencabutan Surat Keputusan (SK) terkait alih fungsi hutan untuk pembangunan jalan Sungai Selan – Tanjungpura. Dalam diskusi tersebut, Bastinus menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bangka Tengah ingin memahami lebih lanjut tentang proses pencabutan SK tersebut. Bambang Trisula menjelaskan bahwa keputusan tersebut berhubungan dengan ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam melakukan penataan batas kawasan sesuai dengan komitmen yang disetujui, yang harus dipenuhi satu tahun setelah Keputusan Gubernur diterbitkan.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa perubahan kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah yang memiliki luas hutan mencapai 53% dari total luas daratan, dapat dilakukan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses ini dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Ruang Kabupaten Bangka Tengah. Selain itu, penyelesaian Penguasaan Tanah untuk Penataan Kawasan Hutan (PTPKH) dapat diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, isu mengenai pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Bangka Tengah juga disinggung. Bambang Trisula menegaskan bahwa pencabutan izin HTI dilakukan oleh Pemerintah Pusat jika tidak ada progres yang signifikan di lapangan. Ia memberi contoh pencabutan izin PT Bangkanesia karena kurangnya progres, sementara PT Agrindo Persada Lestari dianggap masih menunjukkan kemajuan.

Setelah menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Bangka Tengah, DLHK kembali menerima kedatangan rombongan dari Komisi III DPRD Kabupaten Bangka yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yus Rizal. Anggota rombongan lainnya termasuk Wakil Ketua Komisi Firmansyah Levi, serta anggota Andi Listiyanto, Yudistira Anggriawan, dan Sahrul Ramadhan. Mereka datang untuk membahas masalah terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang beraktivitas di kawasan hutan dan menanam di sepadan sungai, serta aktivitas perusahaan sawit di kawasan hutan PT THEP dan PT GPL di Kabupaten Bangka.
Dalam diskusi ini, Bambang Trisula menjelaskan bahwa jika terdapat perusahaan sawit yang menanam di sepadan sungai, maka itu menjadi kewenangan di tingkat RTRW Penataan Ruang Kabupaten. Selain itu, verifikasi lapangan telah dilakukan terkait HGU yang berada di kawasan hutan. Namun, meskipun verifikasi telah dilakukan, perusahaan yang melanggar ketentuan tetap akan dikenakan sanksi administratif karena tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.