Hidayat Arsani Pastikan Kebijakan Pajak Daerah Babel Tidak Menyulitkan Warga Kecil

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat kecil dari kebijakan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi membebani. Ia memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah harus prorakyat dan sesuai kondisi ekonomi saat ini.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Melalui instruksi tertulis, Hidayat meminta Bupati dan Wali Kota se-Babel menunda atau menyesuaikan kebijakan yang dinilai memberatkan, terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bacaan Lainnya

“Pajak dan retribusi memang menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah,” tegas Hidayat.

Ia mengingatkan agar setiap penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan analisis dampak sosial-ekonomi, disosialisasikan ke masyarakat, dan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum. Jika terdapat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, kepala daerah wajib menunda atau bahkan mencabutnya, lalu menggunakan aturan tahun sebelumnya.

Hidayat juga meminta kepala daerah selalu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah sebelum menetapkan kebijakan baru. Hal ini penting agar setiap regulasi tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia menugaskan Bupati dan Wali Kota untuk mengoptimalkan fungsi Inspektorat Daerah dalam mengawasi pelaksanaan pajak dan retribusi. “Pengawasan yang ketat akan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Pos terkait