VOTENEWS.ID, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di Perairan Laut Natuna, Rabu (27/8). Pasir timah asal Bangka Belitung tersebut diangkut KM Maju Berkembang dengan tujuan Thailand.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi untuk patroli laut.
“Kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang menuju jalur yang diperkirakan dilintasi kapal target,” ujar Zaky.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan KM Maju Berkembang membawa 20 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam 400 karung @50 kilogram. Petugas juga mengamankan nakhoda serta lima anak buah kapal (ABK).
“Kapal kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan dari kapal BC 7005 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Zaky menegaskan, penyelundupan pasir timah ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya mineral strategis untuk memperkuat industri dalam negeri.
“Sebagai komoditas bernilai tinggi, pasir timah harus dikelola secara legal dan transparan agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Batam berkomitmen penuh menjaga perairan Batam dan sekitarnya agar tidak dijadikan jalur penyelundupan. Pihaknya akan meningkatkan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup berbagai celah penyelundupan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menyampaikan pihaknya masih menghitung nilai barang dan kerugian negara akibat penyelundupan tersebut. “Hari Kamis akan kita sampaikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur sanksi atas penyelundupan barang impor maupun ekspor.