VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pengedar narkotika di sebuah rumah di wilayah Babel. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ekstasi, sabu, satu unit handphone, timbangan digital, kotak handphone, dan satu plastik warna hitam.
Kasubdit Penindakan Ditresnarkoba Polda Babel, AKBP Fauzan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, kami tangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti berupa ekstasi dan sabu,” ungkap Fauzan, Senin (22/4).
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menghadirkan Ketua RT dan anggota Linmas sebagai saksi saat penggeledahan dilakukan.
“Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Kami lakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan Linmas setempat,” jelasnya.
Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti pelaku.
Fauzan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Babel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui call center 110.
“Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.