Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung.Foto Istimewa

VOTENEWS.ID,Bangka Belitung – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung. Polisi juga menahan para tersangka di Rutan Mapolres Belitung sejak Senin (10/3/25).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi perkembangan kasus ini dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/3/25). “Penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Fauzan.

Dari 14 tersangka, polisi sudah membawa 12 orang ke Mapolda Babel, sementara dua lainnya masih menjalani penahanan di Rutan Polres Belitung. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 452 karung pasir timah, tiga unit truk, dan satu unit Toyota Fortuner.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini. Kami akan menyampaikan informasi tambahan jika ada perkembangan lebih lanjut,” tambah Fauzan.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung mengungkap penyelundupan pasir timah pada Minggu (9/3/25) dini hari. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan dari Pelabuhan Tanjung RU ke Pelabuhan Nyato.

Tim penyelidik kemudian menemukan dua unit truk bermuatan pasir timah yang tersembunyi di hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik. Setelah membuntuti kendaraan tersebut hingga Pelabuhan Nyato, petugas langsung menangkap para pelaku dan menyita barang bukti.

Polda Bangka Belitung terus menindak tegas aktivitas penyelundupan yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas ilegal terkait pertambangan guna mencegah kerugian lebih lanjut.