VOTENEWS.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label. Polisi menemukan praktik curang ini dalam operasi pada Minggu, 9/3/2025, di sebuah gudang di Kota Depok.
Tim penyidik awalnya menyelidiki distribusi minyak goreng “MINYAKITA” untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Saat memeriksa gudang tersebut, mereka menemukan minyak goreng yang dikemas ulang dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tertera di kemasan.
“Kami menemukan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1000 ml hanya berisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Untuk kemasan botol, volume minyak bahkan hanya sekitar 760 ml. Jelas, ini melanggar standar,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari gudang tersebut, termasuk 450 dus minyak goreng dalam kemasan pouch bag, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Polisi menegaskan bahwa pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang berbuat curang demi keuntungan pribadi. Polri berkomitmen melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus.
Selain itu, Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk. Konsumen harus memastikan produk yang mereka beli memiliki takaran sesuai standar. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap pelaku jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Polri terus mengawasi distribusi minyak goreng untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat.