VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat (Polres Babar) berhasil mengamankan dua tersangka utama dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Korban, yang bernama Ca, mengalami luka berat setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh kedua pelaku. Polisi segera merespons laporan dari korban dan melakukan penyelidikan cepat. Tim Buser Macan Putih Sat Reskrim bersama Unit IV Sat Intelkam Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua tersangka pengeroyokan dalam waktu singkat.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial Ad alias Ka (24), warga Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, dan Ab (24), warga Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, mengakui perbuatan mereka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu jaket berwarna hitam dan satu bilah parang bergagang biru, yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga Bangka Barat,” ujar Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bangka Barat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat yang berwenang.