VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang buruh harian lepas yang berinisial Z (38) karena mengedarkan narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di belakang rumah pelaku di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan Z. Menindaklanjuti laporan tersebut, mereka langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan narkotika.
Polisi menyita 29 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat bruto 8,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, serta sebuah wadah bulat bekas minyak rambut warna coklat. Uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba turut diamankan.
Polisi juga menyita sebuah handphone android merk Vivo 2043 warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
“Anggota kami berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Kami akan terus berupaya melindungi generasi dari dampak buruk narkoba,” ujar IPTU Yos Sudarso, Senin (20/05).
Pelaku kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.