Lokal  

Pelaku Penganiayaan Berat di Mentok Ditangkap Polisi

Pelaku RMA (20), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, diamankan oleh personel Ops Pekat II Menumbing 2025 pada Senin malam (19/05/2025) Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, MENTOK – Tim Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang bikin geger warga Mentok. Pelaku berinisial RMA, usia 20 tahun, diamankan Senin malam (19/05/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

Kasus penganiayaan ini awalnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 19 Mei 2025, terkait peristiwa yang terjadi pada 17 November 2024 dini hari di Kampung Air Terjun. Korban, PU, warga Kelurahan Sungai Daeng, jadi sasaran kekerasan pelaku yang tega mencekik, meninju kepala, menjambak rambut, menendang, bahkan menyeretnya sejauh empat meter.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat mengamankan RMA. “Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi, sesuai dengan keterangan korban,” kata Iptu Yos.

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa baju hitam dan celana panjang biru dongker yang dikenakan korban saat kejadian. Kini, pelaku sudah ditahan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Tim Operasi Pekat II Menumbing 2025 terus berupaya memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Kami berharap masyarakat tidak takut melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” tambah Iptu Yos.