Curi iPhone Saat Korban Tidur, Pria Ini Dibekuk Polisi

Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dibekuk aparat Polsek Jebus setelah mencuri satu unit iPhone 11 milik seorang mahasiswa di warung kopi Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.15 WIB. Saat itu, korban berinisial EA (23), warga Kota Pangkalpinang, tertidur di tempat kerjanya. Melihat situasi lengah, pelaku DM nekat mengambil iPhone milik korban yang diletakkan di dekatnya.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menyatakan bahwa polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya, Senin (21/7/2025) pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Desa Ketap,” ungkap Iptu Yos.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebilah senjata tajam (sajam) yang tersembunyi di tubuh pelaku. Sajam tersebut sempat terjatuh saat pelaku diamankan.

“Fakta bahwa pelaku membawa sajam menunjukkan adanya niat untuk melakukan perlawanan bila tertangkap. Ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaku memiliki niat jahat yang serius,” tambahnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone curian, dengan nomor IMEI yang cocok dengan milik korban. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Kepemilikan sajam tanpa izin juga akan diperiksa lebih lanjut.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat berada di tempat umum dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.

error: Content is protected !!