VOTENEWS.ID. PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan mengawal penyelesaian kasus dugaan kejanggalan dalam perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Sawindo Kencana dan enam pemerintah desa di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyebut MoU yang diteken pada tahun 2018 itu melibatkan lahan seluas 370 hektar di luar izin resmi perusahaan. Enam desa yang terlibat yakni Desa Junjung Niur, Sangku, Peyampak, Buyan Kelumbi, Sinar Surya, dan Tempilang.
Didit menjelaskan, lahan tersebut tidak tercatat dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Sawindo Kencana. Namun, perusahaan tetap menjadikan lahan itu sebagai objek kerja sama bagi hasil dengan porsi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk desa.
“Ini jelas janggal. Lahan di luar HGU dan IUP tidak seharusnya dijadikan dasar perjanjian. Bahkan dalam MoU disebutkan lahan baru diserahkan ke desa pada 2030, tapi hingga kini tidak ada realisasinya,” tegas Didit, Senin (3/11/2025).
Ia menilai PT Sawindo Kencana tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan isi perjanjian. Karena itu, DPRD Babel mendukung penuh langkah pemerintah desa yang meminta agar lahan 370 hektar tersebut dikembalikan.
“Tuntutan desa sangat wajar. Perjanjian tidak jelas dan tidak dijalankan, maka lahan itu harus diserahkan kembali,” ujarnya.
Selain soal kejanggalan MoU, Didit juga menyoroti dana bagi hasil 35 persen untuk desa yang kini sedang diselidiki aparat kepolisian. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Kalau dana bagian desa diperiksa, maka bagian 65 persen untuk perusahaan juga harus diaudit. Jangan sampai hanya desa yang disalahkan,” tegasnya.







