VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memediasi pertemuan antara PT Timah Tbk dan masyarakat Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Rabu (29/10/2025). Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu membahas aktivitas pertambangan di lahan milik PT Gunung Maras Lestari (GML).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memimpin langsung pertemuan tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta Ketua Komisi III Taufik Rizani. Sejumlah anggota DPRD dari daerah pemilihan Bangka, seperti Himmah Olvia, Maryam, Imelda, dan Narulita Sari, turut hadir.
Didit mengatakan, DPRD Babel berperan memastikan agar kegiatan tambang masyarakat tetap berjalan secara legal dan ramah lingkungan. “Kami ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi harus dalam aturan yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, warga dan PT Timah menyampaikan berbagai usulan. Setelah musyawarah, kedua pihak menyepakati beberapa poin penting. Penambang yang menggunakan mesin sebu diperbolehkan beroperasi di blok 53, sedangkan penambang dengan mesin Dongfeng dapat menambang di blok 59 hingga blok 65.
PT Timah Tbk juga sepakat membantu penyediaan air bagi masyarakat penambang di kawasan tersebut. Sementara harga jual timah ditetapkan mengikuti kesepakatan sebelumnya, yaitu Rp300 ribu per kilogram dengan kadar Sn 70.
Didit menegaskan, DPRD Babel akan mengawasi pelaksanaan hasil audiensi tersebut. “Kesepakatan ini bukan akhir, tetapi langkah awal. Kami akan memastikan seluruh pihak menjalankan komitmen bersama,” katanya.
Perwakilan masyarakat Bukit Layang, Yadi Balok, mengapresiasi langkah DPRD Babel yang mempertemukan kedua pihak. “Kami berharap hasil audiensi ini benar-benar menjadi solusi agar ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik,” ujarnya.







