VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – PT Sawindo Kencana menegaskan bahwa perusahaan selalu mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Legal dan Humas PT Sawindo Kencana, Perdana Simanungkalit, menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, seluruh kegiatan perusahaan berjalan berdasarkan kesepakatan yang disusun dan disahkan oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, komitmen untuk patuh terhadap regulasi menjadi prinsip utama dalam menjalankan usaha.
“Sejak 2018, pengelolaan sawit telah mengikuti kesepakatan yang diinisiasi oleh Gubernur sebelumnya. Kami patuh dan tunduk pada aturan tersebut,” ujar Perdana saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait implementasi kebun sawit plasma untuk masyarakat di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (3/11/2025).
Terkait pengelolaan lahan masyarakat, Perdana menegaskan bahwa seluruh proses telah diatur dalam perjanjian resmi yang berlaku hingga tahun 2030. Ia menilai, tudingan yang menyebut kontrak kerja sama di Bangka Barat tidak sah hanyalah perbedaan sudut pandang.
“Soal ada pihak yang menilai kontrak tidak sah, itu hanya perspektif. Penilaian resminya tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau instansi berwenang,” jelasnya.
Perdana juga menanggapi isu dana BUMDes yang dikabarkan tidak tersalurkan. Ia memastikan bahwa perusahaan telah menyalurkan dana tersebut melalui rekening BUMDes hingga Januari 2024, sebelum penyaluran terhenti pada Februari 2024.
“Kami sudah menyalurkan dana itu sesuai prosedur, dan semua tercatat secara resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT Sawindo Kencana akan terus menjalankan operasional secara transparan dan bertanggung jawab, dengan mengutamakan kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan pemerintah.
“Prinsip kami jelas, mengikuti arahan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya..







