VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, Rabu (24/9/2025), menyambangi rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel untuk menemui MA, remaja berusia 19 tahun asal Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah. MA tengah menjalani proses hukum karena diduga menjual sejumlah hewan yang dilindungi undang-undang.
Gubernur Hidayat datang langsung ke Mapolda didampingi Wakapolda Babel, Brigjen Pol Tony Harsono. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menanyakan secara langsung perihal masalah hukum yang menjerat MA dan memberikan dukungan moral agar remaja tersebut tetap tegar menghadapi proses hukum.
“Proses hukumnya harus dipercepat. Karena MA masih berusia 19 tahun, saya berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan atau bersifat mendidik,” ujar Hidayat.
Kasus yang menimpa MA bermula dari postingan media sosial anggota DPRD Babel, Me Hoa. Dalam postingan itu, Me Hoa menjelaskan kronologi kasus berdasarkan keterangan orang tua MA dan menyoroti tindakan tegas BKSDA. Meski begitu, Me Hoa menegaskan tidak membela kesalahan yang dilakukan MA, tetapi hanya menyayangkan pendekatan yang dirasa terlalu tegas.
MA ditahan di Rutan Mapolda Babel sejak 10/9/2025 atas titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ia diduga memiliki dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi, sehingga menjadi perhatian publik dan aparat hukum.
Selain menanyakan masalah hukum, Gubernur Hidayat memberi nasihat kepada MA agar tetap semangat belajar dari kesalahan. Ia mendorong MA untuk memanfaatkan waktu mendekam di Rutan sebagai pelajaran hidup dan motivasi membangun masa depan yang lebih baik.
“Anggap ini sebagai proses belajar. Tetap semangat, dan gunakan kesempatan ini untuk mempersiapkan hidup yang lebih bermanfaat,” pesan Hidayat.







