Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo 25–31 Agustus 2025

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono : Foto Istimewa

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak di bawah umur.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/9/2025), bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari penanganan 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia, termasuk laporan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

Bacaan Lainnya

“Polisi menindak hanya pelaku yang melakukan kerusuhan. Masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai tidak akan dikenai sanksi hukum,” tegas Komjen Pol. Syahardiantono.

Komjen Pol. Syahar menegaskan, proses hukum terhadap anak di bawah umur tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini dilakukan agar hak-hak anak tetap terlindungi meski mereka terlibat dalam tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakan mereka. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas.

Selain itu, beberapa tersangka juga dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP mengenai pencurian, Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Beberapa pelaku juga dijerat pelanggaran UU ITE.

Komjen Pol. Syahar menegaskan, polisi terus membuka ruang aspirasi masyarakat selama berlangsung secara damai. Namun, aparat akan menindak tegas siapa pun yang melampaui batas hukum dan memicu kerusuhan, termasuk anak-anak yang terlibat

Pos terkait