VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap petunjuk penting yang membantu Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Jejak mencurigakan itu terdeteksi dari pola pembukaan rekening baru yang terjadi hanya beberapa hari sebelum dana raib.
Sekretaris Utama PPATK, Irjen Pol. Alberd T.B. Sianipar, menjelaskan bahwa sistem pemantauan keuangan mendeteksi adanya rekening yang dibuka dalam tempo 1–6 hari sebelum kejadian pada 21 Juni 2025. “Rekening tersebut langsung dipakai melakukan transaksi dengan perputaran dana yang sangat besar dalam waktu singkat. Itu yang membuat sistem kami langsung menandai adanya aktivitas tidak wajar,” kata Alberd di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
PPATK bersama penyidik Bareskrim kemudian menelusuri aliran uang tersebut. Hasilnya, terungkap bahwa jaringan pelaku tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga mengalihkan dana ke berbagai instrumen keuangan digital. “Dana hasil kejahatan dialihkan ke perusahaan jasa remittance, masuk ke dompet digital seperti GoPay, lalu ditarik tunai. Pada akhirnya uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Alberd.
Menurutnya, modus pencucian uang dengan memanfaatkan pihak lain atau nominee bukan hal baru. Pelaku sering menggunakan identitas orang lain maupun badan usaha untuk menyamarkan aliran dana ilegal. “TPPU tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan perusahaan yang sengaja dipinjam namanya. Pola ini kami temukan berulang dalam banyak kasus,” jelasnya.
Alberd memastikan PPATK terus bekerja sama dengan Bareskrim untuk melacak aset para tersangka. Upaya ini dilakukan agar dana hasil kejahatan dapat segera dibekukan dan negara tidak dirugikan lebih jauh. “Kami tidak berhenti pada pengungkapan transaksi mencurigakan. Fokus utama kami adalah memastikan uang hasil kejahatan tidak bisa lagi berputar di sistem keuangan,” tegasnya.







