VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting pada Senin (14/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Agenda tersebut mencakup penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2024, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD 2024.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar. Dalam rapat tersebut, DPRD mengungkap sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan BPK yang mengindikasikan adanya unsur penyebab kerugian daerah.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI. Ia menyatakan akan memeriksa dan mengkaji kembali laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024 yang telah disampaikan.
“Kita perlu pengkajian lebih lanjut. Akan kita cek di dalam buku laporan yang sudah diserahkan. Mudah-mudahan tidak ada masalah berarti,” ujar Hidayat.
Gubernur juga memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek. Ia menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan belanja sesuai dengan ketersediaan dana dan kebutuhan masyarakat.
“Kita serahkan kepada SKPD untuk menyusun bagaimana anggaran ini bisa menyentuh rakyat secara langsung,” tambahnya.
Menurut Hidayat, secara substansi, pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan BPK sudah menunjukkan kinerja yang cukup optimal, baik dari sisi pengembalian kerugian keuangan negara maupun realisasi rekomendasi.
“Harapan kita jelas: uang rakyat harus kembali ke rakyat. Tidak boleh ada pemborosan. Semua harus tepat sasaran dan bermanfaat,” tutupnya.