Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan Adityawarman Terancam Hukuman Mati

Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan Senior di Babel Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup , Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap wartawan senior Adityawarman. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah polisi menetapkan pasal berlapis dalam kasus yang menggegerkan masyarakat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, menyatakan kedua pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan motif ekonomi dan tekanan hutang akibat judi online. “Para pelaku mengaku ingin menguasai harta benda korban untuk menutupi utang judi online yang membelit mereka,” ujar Rivai, Rabu (13/8/2025).

Bacaan Lainnya

Martin, penjaga kebun korban, ditangkap di Palembang bersama mobil milik korban pada 10 Agustus 2025. Sedangkan Hasan Basri (33), yang berperan sebagai otak pembunuhan, berhasil ditangkap di Sumatera Selatan sehari kemudian setelah pengejaran lintas provinsi.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengecam keras tindakan keji tersebut. Hendro menegaskan, “Pelaku akan kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal, termasuk hukuman mati.”

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil korban, alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, dan telepon genggam milik pelaku. Kasus ini menjadi peringatan serius terkait dampak negatif judi online yang kerap memicu kejahatan serius.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolda Babel. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, keduanya berpeluang menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pos terkait