Dua Warga Sumsel Jadi DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Mentok

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan identitas kedua DPO tersebut, yakni Tri Martin (29), seorang buruh tani, dan Sandra (26), yang berstatus pelajar atau mahasiswa, Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat resmi menetapkan dua warga asal Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, yang terjadi tahun lalu.

Kapolres Bangka Barat mengungkapkan identitas kedua DPO tersebut, yakni Tri Martin (29), seorang buruh tani, dan Sandra (26), yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Keduanya berasal dari Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam pembunuhan bersama seorang tersangka perempuan bernama Lidya alias Uli, yang telah lebih dulu diamankan pihak kepolisian. Ketiganya disebut merencanakan aksi keji tersebut di sebuah kontrakan di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok. Setelah membunuh korban, mereka membawa jasad Jamal ke wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk menghilangkan jejak.

Kapolres menegaskan, motif pembunuhan diduga karena para pelaku ingin menguasai harta benda milik korban yang memiliki hubungan dekat dengan mereka. “Kami akan terus memburu kedua DPO hingga tertangkap. Kami juga meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Batu Gajah agar keduanya segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk aktif membantu aparat penegak hukum dengan mengawasi lingkungan sekitar. Jika mengetahui keberadaan Tri Martin atau Sandra, warga dapat segera melaporkan ke Katim Buser Polres Bangka Barat melalui nomor 0852 6692 4247.

Pos terkait