Perubahan APBD hingga Aturan Sampah, DPRD Babel Resmikan Tiga Perda Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (28/8/2025). Tiga ranperda tersebut yakni Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat, dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam sidang paripurna, Kamis (28/8/2025). Tiga perda tersebut meliputi Perubahan APBD 2025, Pakaian Adat, dan Pengelolaan Sampah Regional.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, hadir langsung dalam paripurna tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga ranperda siap disahkan.

Bacaan Lainnya

“Kerja sama antara pemerintah provinsi dan DPRD harus terus terjaga demi tercapainya pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter, dan berdaya saing,” kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, Perubahan APBD 2025 tidak hanya berupa angka, melainkan wujud komitmen pemerintah terhadap kemajuan Babel. Penyesuaian anggaran dilakukan karena adanya instruksi presiden tentang efisiensi belanja, pengurangan dana transfer pusat, tambahan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, serta perubahan sistem bagi hasil pajak daerah.

“Meski ada penyesuaian, pemerintah tetap konsisten mendukung sektor prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, perda tentang pakaian adat menjadi langkah konkret pemerintah bersama DPRD dalam melestarikan budaya lokal. Hidayat menilai aturan ini mampu memperkuat identitas daerah sekaligus mempromosikan kekayaan budaya Babel di tingkat nasional.

Pada aspek lingkungan, perda tentang pengelolaan sampah regional menegaskan pentingnya penanganan sampah secara terpadu. Hidayat menyebut kondisi TPA di sejumlah daerah sudah kelebihan kapasitas sehingga membutuhkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berskala regional.

“Perda ini dirancang untuk memberikan solusi menyeluruh terhadap masalah persampahan di Babel. Dengan pengelolaan yang benar, kualitas lingkungan dan kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” ujarnya.

Pos terkait