DPRD Babel Fasilitasi Tuntutan Warga Kotawaringin soal CSR PT Sawindo

Pertemuan antara warga Desa Kotawaringin dengan PT Sawindo Kencana yang dimediasi DPRD Prov Babel, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (28/8/2025) Foto : Dode Lbs

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi pertemuan masyarakat Desa Kotawaringin dengan manajemen PT Sawindo Kencana. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (28/8/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama sejumlah anggota dewan.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kotawaringin, Subarian, menyampaikan keluhan warganya yang merasa tidak pernah menerima manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Menurut dia, bantuan yang disalurkan PT Sawindo justru lebih banyak dinikmati desa lain, sedangkan Kotawaringin hanya menjadi penonton.

Bacaan Lainnya

“CSR itu harus sesuai aturan. Warga Kotawaringin yang tinggal di sekitar perusahaan seharusnya mendapat hak. Namun kenyataannya, masyarakat kami tidak tersentuh program tersebut,” ujar Subarian.

Selain persoalan CSR, masyarakat juga meminta kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) 2022 milik PT Sawindo. Hingga kini, mereka tidak mengetahui secara pasti status maupun luas lahan yang dikuasai perusahaan. Perwakilan warga, Ali, menambahkan bahwa transparansi HGU penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Tuntutan lain berkaitan dengan hak plasma perkebunan. Warga menilai ratusan hektare lahan PT Sawindo berada di wilayah Kotawaringin, tetapi hingga kini mereka tidak pernah memperoleh pembagian plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan kewajiban sosial dan plasma sesuai regulasi. Ia menyebut permasalahan tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama dinas terkait. “Alhamdulillah, Senin nanti akan dijembatani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan. Menyangkut CSR dan plasma, perusahaan harus menyamakan persepsi dengan masyarakat. Semua tetap berjalan sesuai aturan,” kata Didit.

Ia menambahkan, DPRD hadir sebagai jembatan antara warga dan perusahaan. “Kami ingin hubungan masyarakat dengan PT Sawindo terjaga baik. Untuk itu, teknisnya nanti akan diatur oleh pemerintah daerah,” tutupnya.

Pos terkait