VOTENEWS.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan pengusaha sawit asal Bangka Belitung, ES Efendi Suyono alias Afen, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin lahan sawit PT DAM di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Tim penyidik menemukan bahwa Afen, yang menjabat sebagai Direktur PT DAM pada 2010, secara ilegal menguasai lahan seluas 5.974,90 hektare. Ia bekerja sama dengan pejabat daerah, termasuk mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, untuk mendapatkan izin pengelolaan lahan tersebut.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa Afen berperan langsung dalam penerbitan izin ilegal tersebut. Ia bersama beberapa pejabat daerah melanggar hukum dengan menguasai lahan yang seharusnya menjadi kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Afen memainkan peran utama dalam kasus ini. Ia bersekongkol dengan pejabat untuk menerbitkan izin yang tidak sah dan memanfaatkan lahan negara demi keuntungan pribadi,” tegas Umaryadi dalam konferensi pers pada Selasa (4/3).
Penyidik menyita berbagai aset terkait, termasuk lahan sawit seluas 5.974,90 hektare dan uang sebesar Rp61,3 miliar. Kejati Sumsel juga menahan Afen bersama tiga tersangka lain di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Penyidik menjerat Afen dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.