Polisi Bongkar Sindikat TPPO Bermodus Umrah Palsu, 127 Korban Diselamatkan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelandang tujuh tersangka kasus dugaan TPPO ke luar negeri modus dokumen dan aksesori umrah palsu, Kamis (6/3/2025). (Foto: RRI/Saadatuddaraen).

VOTENEWS.ID,Tangerang – Polisi berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang menggunakan modus perjalanan umrah palsu. Dalam operasi ini, aparat mengamankan 127 calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan menangkap tujuh pelaku utama.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa para pelaku menyelundupkan korban dengan berpura-pura sebagai jamaah umrah. Namun, tujuan sebenarnya adalah mengirim mereka bekerja ke luar negeri secara ilegal.

“Pelaku memasukkan korban ke dalam rombongan umrah dengan dokumen dan atribut palsu. Mereka memalsukan ID Siskopatuh, rompi umrah, hingga buku vaksin meningitis,” ujar Ronald, Kamis (6/3/2025).

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor, boarding pass, visa, dan dokumen izin cuti palsu. Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini meraup keuntungan Rp4-Rp5 juta dari setiap korban yang diberangkatkan secara ilegal.

Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga memburu tiga tersangka lainnya yang saat ini berada di luar negeri. Ketiga buronan tersebut berinisial A, S, dan H.

“Kami terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya korban yang dikirim ke negara lain. Saat ini, selain ke Arab Saudi, para pelaku juga mengirim korban ke Athena, Yunani,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi.

Sumber RRI