VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial A (32) karena membawa puluhan paket sabu siap edar. Penangkapan berlangsung di Gang Rambutan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas yang menerima informasi dari masyarakat segera bergerak menuju lokasi. Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan 40 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,95 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital bertuliskan “Pocket Scale,” satu unit handphone Android merk Oppo warna biru silver, serta uang tunai sebesar Rp450.000.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan anggotanya. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Bangka Barat,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti di Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambah Kapolres.
Tersangka A akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dengan langkah ini, Polres Bangka Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkotika.