VOTENEWS.ID, Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung mengadakan Ngabuburit Pengawasan pada Rabu (12/3/2025) di Kantor Bawaslu Babel. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi pengawasan Pilkada Serentak 2024 dan membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Desa Sinar Manik, Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Babel, EM. Osykar, menegaskan bahwa PSU di empat TPS Desa Sinar Manik akan berlangsung pada 22 Maret 2025. Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu maksimal 30 hari untuk pelaksanaan PSU.
“PSU di empat TPS Desa Sinar Manik harus selesai dalam 30 hari sesuai putusan MK. Kami akan melaksanakannya pada 22 Maret 2025,” ujar Osykar.
Bawaslu menjemput surat suara yang telah dicetak dan memastikan jumlahnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, Bawaslu mengawasi praktik politik uang, penggunaan isu SARA, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
“Kami mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar tetap netral. Jika pihak tertentu menekan atau mengintervensi mereka, segera laporkan ke Bawaslu,” tegas Osykar.
Bawaslu juga melarang pasangan calon membagikan sembako atau menggelar bazar murah selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Babel berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan PSU berlangsung jujur serta adil.